Kamis, 14 Februari 2013

Monitoring PNPM MPD Dibutuhkan untuk Ukur Pencapaian


Warta Mandiri.- Monitoring atau pemantauan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPD) dibutuhkan untuk mengukur pencapaian tujuan atau sasaran kegiatan. Selain itu untuk mengetahui apakah ada hambatan dalam pelaksanaan di lapangan, koordinasi yang efektif dan bagaimana mengatasi jika muncul kesenjangan. Hal itu dikatakan Hasan, Pembicara dalam Pelatihan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Lanjutan PNPM MPD Kabupaten Bima di hotel Parewa, Kamis (14/2).

Dijelaskan Hasan, sisitem monitoring adalah pengumpulan data atau informasi secara reguler dan terus menerus untuk menghasilkan indikator perkembangan dan pencapaian kegiatan yang telah ditetapkan. Apa yang menjadi indikator sangat dibutuhkan untuk pemangku kepentingan program.
Dijelaskannya, sisitem monitoring efektif dirancang dengan mempertimbangkan metode dan pendekatan yang digunakan. Sistem pelaporan yang terkoordinasi, perimbangan antara jenis dan banyaknya indikator digunakan. Tingkat pemilahan indikator, frekuensi, waktu serta periode pengumpulan data.
Umumnya, kata Hasan, ada persoalan klasik yang ditemui dalam pelaksanaan monitoring. Adanya pembagian peran dan tanggungjawab antarpelaku yang kurang jelas. Tanggungjawab tidak dialokasikan dengan jelas atau secara efektif. “Penegakan aturan-aturan formal lemah, sehingga koordinasi lemah, terjadi duplikasi, persaiangan, kesenjangan serta penundaan pelaksanaan tanggungjawab,” katanya.
Sementara itu mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang disampaikan Kisman, SH. Bahwa penyelesaian sengketa hukum dalam masyarakat dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni penyelesaian di dalam pengadilan (ligitasi) dan luar pengadilan (non ligitasi). Model ligitasi memiliki kekuatan hukum mengikat pihak yang bersengketa. “Penyelesaian sengketa melalui non ligitasi secara konsep memiliki manfaat lebih besar dan menguntungkan dua belah pihak, karena ada kemungkinan terbangun solusi “menang-menang”.
“Tapi para pendamping hukum juga harus dibekali kemampuan dan keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa atau perkara melalui hukum atau pendekatan ligitasi,” ujarnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar