Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan d Kabupaten Bima
sudah memasuki tahun ke empat. Meski baru di delapan kecamatan, namun sekecil
apapun kegiatannya harus diketahui oleh masyarakat. Hal itu diingatkan oleh
Kepala Badan Pengembangan Masyarakat Desa (BPMdes) Kabupaten Bima, Putarman,
SE, saat membuka pelatihan Media dan Advokasi Hukum bagi pelaku PNPM se
Kabupaten Bima di hotel Permata, Kamis (22/3).
Putarman
mengaku miris mendengar masih adanya masyarakat yang tidak mengenal PNPM,
sementara di wilayah itu program ini masuk. Pelaku PNPM harus kembali memberi
pencerahan kepada masyarakat.
PNPM
MPD sendiri, kata Putarman, mendorong pemberdayaan masyarakat. Bagaimana mereka
yang kehidupannya kurang atau miskin dapat terangkat derajat ekonominya agar
lebih sejahtera.
Pemerintah,
kata dia, sudah banyak menggelontorkan program yang sasarannya langsung
dirasakan masyarakat, salah satunya PNPM. Maka lucu dianggapnya jika angka
kemiskinan tidak turun. “Banyak program pemerintah yang menyentuh langsung
masyarakat, termasuk di Kabupaten Bima,” ujarnya.
Program
itu, ujarnya, masuk juga di Kabupaten Bima, untuk itu diharapkan angka
kemiskinan di daerah ini menurun. Untuk itu diharapkan peserta pelatihan dapat
mengikuti kegiatan, tidak hanya bagi diri, namun kepentingan masyarakat.
Selain
itu, diingatkan mantan Camat Soromandi ini, agar pelaku PNPM menghindari
bersentuhan dengan proses hukum. Yakni dengan mengikuti prosedur program atau
petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tehnis (juknis). “Jika tidak
memahami aturan, maka sulit untuk mengendalikan diri. Karena bagi yang melanggar,
tidak ada kompromi hukum,” ingatnya.
Harapan
lain dalam pelatihan itu, pembicara dari media dapat memberi pencerahan. Karena
apa yang diperoleh peserta menjadi sasaran perentara bagi masyarakat.
Sementara
itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPD
Kabupaten Bima, Fatimah, mengatakan hasil pantuan sementara dalam kegiatan
monitoring di sejumlah kecamatan, menemukan masih adanya masyarakat belum
mengenal PNPM. Meski mereka mengenal salah satu program PNPM, yakni Simpan
Pinjam Perempuan (SPP).
“Untuk
itu saya berharap kepada pelaku PNPM untuk lebih mengenalkan kembali PNPM
kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara
itu, untuk pelatihan Media dan Advokasi Hukum ini diikuti oleh sejumlah pelaku
PNPM dan diharapkan dapat menambah wawasan. Apa yang diperoleh selama pelatihan
dapat diaplikasikan ditengah masyarakat dan dalam tugas sebagai pelaku PNPM.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar