Selasa, 28 Februari 2012

Kegiatan PNPM MPd Kecamatan Belo Dibahas dalam Musrenbang


Bima.-
          Pembahasan dan penetapan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mendiri Perdesaan (MPd) di Kecamatan Belo dibahas dalam dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Belo, Sabtu (25/2) di aula kantor camat setempat. Hal ini untuk lebih mengintegrasikan program yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Belo.
        

 Fasilitator Kabupaten (Faskab) Bima PNPM MPd, Mansyur, mengatakan sebelumnya dalam penetapan kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Belo dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas. Namun MAD kini ditiadakan dan pembahasannya didalam kegiatan Musrenbang.
          “Pengintegrasian disini adalah adanya pembagian peran yang dilakukan antara pemerintah dengan PNPM MPd dalam proses kegiatan Musrenbang. Untuk kegiatan Musrenbang tingkat desa, kata Masnyur, dilaksanakan oleh PNPM, sementara untuk tingkat kecamatan bersama dengan Pemerintah Kecamatan Belo,” jelasnya pada Bimeks di aula Kantor Camat Belo, Sabtu.
           Dikatakannya, seperti dalam kegiatan MAD sebelumnya, ada verifikasi usulan program dan penetapan kegiatan prioritas untuk masing-masing desa untuk didanai oleh PNPM MPd. Verifikasi menjadi penting untuk menentukan skala prioritas dengan melihat segi kelayakannya.
          Kelayakan program dalam PNPM, kata dia, dilihat dari lima syarat, yakni apakah kegiatan itu berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Bermanfaatkan bagi rumah tangga miskin dan dapatkah dikerjakan oleh masyarakat.
          Selain itu, kata dia, harus didukung oleh sumber daya, seperti ketersediaan bahan lokal  atau lokasi. Misalnya dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum dan dibutuhkan masyarakat, namun jika tidak ada lokasi lahan untuk pembangunannya, maka tidak bisa diakomodir. “Terpenting juga adalah kegiatan itu dapat berkembang dan berkelanjutan. Adanya tanggungjawab masyarakat untuk memeliharanya. Karena kerap kali ini yang menjadi kendala,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar